Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS
Loading...

Makalah Suprastruktur Politk Indonesia

  Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara. Sistem adal...




 
Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Suprastruktur dibagi menjadi 3 kelompok seiring adanya perubahan sosial dan politik pada masa revolusi perancis 1789-1799 kala itu, sehingga pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja. Hal itulah yang mengidikasikan dalam menjalankan suatu pemerintahan perlu adanya pembagian tugas.
Selain suprastruktur politik ada juga yang dinamakan dengan  politik, yaitu suatu lembaga yang lahir, tumbuh berkembang pada masyarakat. Contohnya LSM, parpol, media massa,dan tokoh masyarakat. Sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik, supra struktur sering disebut juga bangunan. Suasana kehidupan politik pemerintah ini merupakan kompleks hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi dan wewenang antara lembaga yang satu dengan yang lainya. Suasana ini pada umumnya di ketahui dalam konstitusi atau UUD nya serta peraturan perundangan lainnya. Indonesia dalam hal ini tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan artinya antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lain  masih ada hubungan tata kerja.
Suprastruktur politik di Indonesia sebelum di adakanya amandemen UUD 1945 terdiri atas : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). MPR yang merupakan perwujudan aspirasi rakyat, merupakan badan konstitutif dan pemegang kedaulatan rakyat, karena itu menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif, kepala negara dan sekaligus mandataris MPR. Presiden dapat bekerja sama dengan DPR sebagai badan legislatif dalam pembuatan Undang-Undang. BPK sebagai badan inspektif bertugas memeriksa serta mengawasi penggunaan keuangan negara. DPA dan MA adalah pemegang kekuasaan Yudikatif.
Kali ini admin akan membagikan makalah suprastruktur politik indonesia. Silahkan Download bagian pembuka disini dan bagian isi disini.
 

Artikel 7977340775031472689

Post a Comment

emo-but-icon

Home item

ADS

Popular Posts

Random Posts

Instagram Photo